Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan

Juga dikenal sebagai: PP 11/2026 · PP No. 11 Tahun 2026 · PP Nomor 11 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2026Tanggal Penetapan:11 Maret 2026
PerbankanLembaga Keuangan Non-Bank / LKNBPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Maret 2026
Tanggal Penetapan11 Maret 2026
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini dibentuk sebagai pedoman pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam melakukan penempatan dana pada bank dalam penyehatan serta penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dengan mengantisipasi kegagalan bank yang mengalami permasalahan likuiditas, khususnya bagi bank yang tidak memenuhi syarat untuk menerima pinjaman likuiditas dari Bank Indonesia.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme koordinasi antara LPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia dalam penempatan dana pada bank sistemik maupun non-sistemik. LPS diberikan kewenangan untuk melakukan penempatan dana secara langsung maupun tidak langsung, dengan persyaratan ketat terkait jaminan aset dan analisis kelayakan oleh OJK. Selain itu, peraturan ini menetapkan kerangka kerja penyelenggaraan PRP dalam kondisi krisis sistem keuangan, yang mencakup pengambilalihan hak dan wewenang organ bank, pengelolaan aset dan kewajiban bank peserta PRP, serta langkah-langkah penyehatan seperti pembebanan kerugian ke modal, konversi kewajiban menjadi modal, penyertaan modal sementara, hingga penggabungan atau peleburan bank.

Peraturan ini juga menegaskan tanggung jawab hukum bagi pihak-pihak yang menyebabkan kerugian pada bank peserta PRP, termasuk anggota direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham pengendali, dengan memberikan kewenangan kepada LPS untuk melakukan pemeriksaan, pembekuan aset, hingga penagihan piutang melalui surat paksa.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan dan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan beserta peraturan turunannya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan tanggung jawab atas kerugian bank peserta PRP oleh anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pemegang saham dapat berakibat pada pembekuan aset oleh LPS dan penyerahan penyelesaian kerugian kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara atau aparat penegak hukum.