Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2023 tentang STANDAR HARGA SATUAN BIAYA LINGKUP PEMERINTAH DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 2/2023 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2023Tanggal Penetapan:23 Februari 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSTANDAR HARGA SATUAN BIAYA LINGKUP PEMERINTAH DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku23 Februari 2023
Tanggal Penetapan23 Februari 2023
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mencabut: Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 25 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Biaya Lingkup Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2022 Nomor 722).

Peraturan Bupati ini menetapkan Standar Harga Satuan Biaya (SHSB) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar. SHSB disusun untuk memenuhi kebutuhan obyektif, karakteristik, dan perkembangan kebutuhan daerah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan SHSB adalah sebagai pedoman penetapan biaya yang bersifat umum dan berlaku sama pada setiap Perangkat Daerah dalam penyusunan rencana kerja anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran/dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

SHSB berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran, referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, dan/atau bahan penghitungan pagu indikatif APBD. SHSB meliputi satuan biaya honorarium, jasa kantor, konsumsi, pemeliharaan, sewa, dan perjalanan dinas jabatan. Satuan biaya perjalanan dinas jabatan bagi pejabat Pelaksana Tugas disetarakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan dari jabatan yang dijabatnya. Pihak lain di luar Pejabat Daerah/Pegawai Negeri/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/Petugas Penunjang Kegiatan Kantor/Lapangan atau Pekerja Harian Lepas yang melakukan perjalanan dinas jabatan untuk kepentingan Daerah, penggolongannya ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.

(-)

(-)