Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI KELENGKAPAN ADMINISTRASI KAPAL DI PERAIRAN DARATAN KABUPATEN KAPUAS HULU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 9/2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2016Tanggal Penetapan:29 November 2016
Perizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI KELENGKAPAN ADMINISTRASI KAPAL DI PERAIRAN DARATAN KABUPATEN KAPUAS HULU
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku29 November 2016
Tanggal Penetapan29 November 2016
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Kelengkapan Administrasi Kapal di Perairan Daratan Kabupaten Kapuas Hulu.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Kelengkapan Administrasi Kapal di Perairan Daratan Kabupaten Kapuas Hulu. Pencabutan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mencabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang menjadi dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 juga menghapus jenis retribusi kelengkapan administrasi kapal di perairan daratan, sehingga retribusi tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum untuk dipungut di Kabupaten Kapuas Hulu.

(-)

(-)