Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 11/2013 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanTideng Pale

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Tana Tidung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan otonomi desa dalam pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Ketentuan Substansial:

Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPK Desa) dan melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPK Desa). Sekretaris Desa adalah koordinator PTPK Desa. Bendahara Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan bertanggung jawab mengelola kas Desa.

APB Desa terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan Desa meliputi Pendapatan Asli Desa (PADesa), bagi hasil pajak kabupaten, bagian dari retribusi kabupaten, bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan, hibah, dan sumbangan pihak ketiga. Belanja Desa dipergunakan untuk mendanai urusan yang menjadi kewenangan desa. Pembiayaan Desa meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Penyusunan APB Desa didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Rancangan APB Desa dibahas bersama BPD dan dievaluasi oleh Bupati melalui Camat.

Pelaksanaan APB Desa harus hemat, efisien, efektif, terarah, dan terkendali. Semua penerimaan dan pengeluaran dikelola dalam satu rekening kas Desa.

(-)

1. Pengelola keuangan Desa yang tidak memenuhi kewajiban administrasi dikenakan sanksi administratif. 2. Perselisihan utang-piutang dan aset diselesaikan secara perdata. 3. Pengelola keuangan yang mengakibatkan kerugian Desa dikenakan sanksi pidana.