Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk menata, mengawasi, dan menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya serta memiliki keandalan sesuai standar teknis. Latar belakangnya adalah perlunya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:
- Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
- Persyaratan Bangunan Gedung: Mencakup persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan). Persyaratan teknis meliputi peruntukan dan intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Meliputi pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala), pelestarian, dan pembongkaran.
- Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Pembentukan TABG untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses persetujuan rencana teknis bangunan gedung.
- IMB dan Sertifikat Laik Fungsi: Pengaturan mengenai izin mendirikan bangunan dan sertifikat laik fungsi sebagai syarat pemanfaatan bangunan.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan gugatan perwakilan.
- Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
Peraturan ini memberikan hak dan kewajiban kepada pemilik dan pengguna bangunan gedung serta mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.