Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 4/2013 · Perda Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Juni 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Juni 2013
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk menata, mengawasi, dan menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya serta memiliki keandalan sesuai standar teknis. Latar belakangnya adalah perlunya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  2. Persyaratan Bangunan Gedung: Mencakup persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan). Persyaratan teknis meliputi peruntukan dan intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
  3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Meliputi pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala), pelestarian, dan pembongkaran.
  4. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Pembentukan TABG untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses persetujuan rencana teknis bangunan gedung.
  5. IMB dan Sertifikat Laik Fungsi: Pengaturan mengenai izin mendirikan bangunan dan sertifikat laik fungsi sebagai syarat pemanfaatan bangunan.
  6. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan gugatan perwakilan.
  7. Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

Peraturan ini memberikan hak dan kewajiban kepada pemilik dan pengguna bangunan gedung serta mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, IMB yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan fungsi dan bentuk bangunan. 2. Bagi bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum memiliki IMB, wajib mengajukan permohonan IMB dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Permohonan IMB sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dipenuhi sepanjang lokasi bangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. 4. Permohonan IMB yang telah diajukan dan belum diputuskan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, akan diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Bagi bangunan gedung yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib untuk memiliki sertifikat laik fungsi paling lambat 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 82 ayat (1), Pasal 90 ayat (2) huruf b dan c, Pasal 91 ayat (2) dan Pasal 97 ayat (1) dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000.