Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang komprehensif dan terpadu untuk kehidupan masyarakat yang sehat dan bersih, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan peran serta masyarakat dan produsen dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomis, serta mewujudkan kinerja pelayanan sampah yang efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengelolaan Sampah: Pengelolaan sampah terdiri dari pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir).
- Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
- Peran Produsen: Produsen wajib melaksanakan pengurangan sampah dari kegiatan usaha dengan menggunakan bahan yang sedikit menimbulkan sampah, dapat diguna ulang, didaur ulang, atau mudah diurai oleh proses alam.
- Pemilahan Sampah: Pemilahan sampah dilakukan melalui pengelompokan menjadi lima jenis (bahan berbahaya dan beracun, mudah terurai, dapat digunakan kembali, dapat didaur ulang, dan lainnya). Setiap orang wajib melakukan pemilahan sampah pada sumbernya.
- Bank Sampah: Pemerintah Daerah mengintegrasikan pemilahan sampah berbasis masyarakat melalui Bank Sampah yang dibentuk oleh masyarakat dan didaftarkan ke Perangkat Daerah terkait.
- Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah: Pengumpulan sampah dilakukan dari sumber sampah ke TPS atau TPS 3R. Pengangkutan sampah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dari TPS atau TPS 3R ke TPST atau TPA.
- Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah: Pengolahan sampah dilakukan di TPS 3R dan/atau TPST dengan teknologi ramah lingkungan. Pemrosesan akhir sampah dilakukan di TPST atau TPA.
- KPPSM: Masyarakat dapat membentuk Kelompok Pengelola Sampah Swadaya Masyarakat (KPPSM) untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah secara mandiri.
- PJPS: Setiap Orang dapat membentuk Penyedia Jasa Pengelolaan Sampah (PJPS) yang wajib memiliki izin.