Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penetapan tarif Pemakaian Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 2/2009 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2009Tanggal Penetapan:13 Maret 2009
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan tarif Pemakaian Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku20 Maret 2009
Tanggal Penetapan13 Maret 2009
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Bersih.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan tarif pemakaian air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum. Tujuannya adalah untuk menetapkan pola tarif pemakaian air minum yang dibebankan kepada pelanggan PDAM.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip penetapan tarif, yaitu keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan air baku. Tarif harus terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan setara upah minimum provinsi dan tidak melebihi 4% dari pendapatan pelanggan. Keadilan dicapai melalui tarif diferensiasi dengan subsidi silang antar kelompok pelanggan.

PDAM harus memenuhi prinsip pemulihan biaya, dengan tarif rata-rata minimal sama dengan biaya dasar. Untuk pengembangan pelayanan, tarif rata-rata harus menutup biaya dasar ditambah keuntungan wajar sebesar 10% dari aktiva produktif. Efisiensi pemakaian air dicapai melalui tarif progresif berdasarkan blok konsumsi.

Peraturan ini juga mengklasifikasikan pelanggan PDAM menjadi golongan sosial, non niaga, niaga, dan industri, dengan sub-klasifikasi masing-masing. Struktur dan besaran tarif air minum ditetapkan berdasarkan golongan pelanggan dan tingkat pemakaian, meliputi biaya pemakaian air, biaya administrasi, biaya pemeliharaan meteran, dan biaya pemeliharaan pipa dinas. Pemakaian air dengan fasilitas PDAM wajib memiliki izin yang ditetapkan oleh Bupati.

(-)

1. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 10% dari nominal rekening air. 2. Keterlambatan lebih dari 5 hari setelah jatuh tempo mengakibatkan penutupan sambungan. 3. Pembukaan kembali sambungan yang ditutup dikenakan biaya Rp.100.000 ditambah pelunasan tunggakan dan denda. 4. Pelanggan yang tidak membuka kembali saluran air dalam 3 bulan dianggap mengundurkan diri dan harus membayar biaya sambungan baru jika ingin berlangganan kembali. 5. Pelanggaran seperti merusak segel, menusuk/merusak meteran, mencabut meteran, mengambil air sebelum meteran, mengubah posisi meteran, atau mengambil air langsung dari meteran dengan pompa air dapat dikenakan sanksi pencabutan izin. 6. Pelanggan yang izinnya dicabut dapat mengajukan kembali setelah membayar denda 5 kali rekening terbesar dalam 1 tahun terakhir, biaya perizinan, biaya administrasi, dan biaya pembukaan kembali sebesar Rp.200.000. 7. Pelanggan yang 3 kali dikenakan sanksi pencabutan izin tidak dapat lagi mengajukan permohonan pemasangan kembali, kecuali mendapat rekomendasi dari dewan pengawas. 8. Kehilangan/kerusakan meteran akibat kesengajaan/kelalaian konsumen menjadi tanggungan konsumen. 9. Jika penggantian meteran tidak dibayar dalam 3 hari setelah laporan kehilangan, saluran air ditutup sementara. 10. Permohonan sambungan baru pada lokasi pelanggan yang terkena sanksi dinyatakan batal, dan biaya yang telah diterima dihitung sebagai angsuran sanksi. 11. Penutupan sementara atas permintaan konsumen dikenakan biaya pembukaan kembali Rp.50.000 dan biaya beban selama penutupan.