di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penetapan tarif Pemakaian Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 2/2009 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan tarif pemakaian air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum. Tujuannya adalah untuk menetapkan pola tarif pemakaian air minum yang dibebankan kepada pelanggan PDAM.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip penetapan tarif, yaitu keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan air baku. Tarif harus terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan setara upah minimum provinsi dan tidak melebihi 4% dari pendapatan pelanggan. Keadilan dicapai melalui tarif diferensiasi dengan subsidi silang antar kelompok pelanggan.
PDAM harus memenuhi prinsip pemulihan biaya, dengan tarif rata-rata minimal sama dengan biaya dasar. Untuk pengembangan pelayanan, tarif rata-rata harus menutup biaya dasar ditambah keuntungan wajar sebesar 10% dari aktiva produktif. Efisiensi pemakaian air dicapai melalui tarif progresif berdasarkan blok konsumsi.
Peraturan ini juga mengklasifikasikan pelanggan PDAM menjadi golongan sosial, non niaga, niaga, dan industri, dengan sub-klasifikasi masing-masing. Struktur dan besaran tarif air minum ditetapkan berdasarkan golongan pelanggan dan tingkat pemakaian, meliputi biaya pemakaian air, biaya administrasi, biaya pemeliharaan meteran, dan biaya pemeliharaan pipa dinas. Pemakaian air dengan fasilitas PDAM wajib memiliki izin yang ditetapkan oleh Bupati.