Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 195 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 195 Tahun 1964 tentang Penugasan Menteri Perguruan Tinggi Dan Ilmu Pengetahuan Ke Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 195/1964 · Keppres No. 195 Tahun 1964 · Keppres Nomor 195 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Agustus 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Menteri Perguruan Tinggi Dan Ilmu Pengetahuan Ke Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Agustus 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 195 Tahun 1964 bertujuan untuk mempererat hubungan dan kerja sama di bidang Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan antara Indonesia dan negara-negara lain. Untuk mencapai tujuan ini, dibentuklah delegasi yang dipimpin oleh Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan untuk melakukan kunjungan kerja dan studi ke beberapa negara. Delegasi ini terdiri dari pejabat dan ahli di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan. Mereka akan melakukan pertemuan, penelitian, dan pembicaraan resmi atas nama Pemerintah Indonesia. Biaya perjalanan dinas dan tunjangan diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan delegasi diberikan uang representasi maksimum sebesar $2.000. Setelah kembali, delegasi wajib menyusun laporan tertulis mengenai pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban keuangan.

(-)

(-)