Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Yogyakarta Kepada Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 12/2008 · Perda Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2008 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Desember 2008
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Yogyakarta Kepada Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Desember 2008
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2008 mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Yogyakarta kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendukung perekonomian daerah dengan memperkuat struktur permodalan BPD DIY.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Yogyakarta kepada BPD DIY sebesar Rp. 7.500.000.000,00 (Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) pada tahun 2008. Penambahan modal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja BPD DIY sebagai penggerak dan pendorong pembangunan daerah serta mendukung Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

(-)

(-)