di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Surat Kepercayaan
Juga dikenal sebagai: Permenlu 9/2021 · Permenlu No. 9 Tahun 2021 · Permenlu Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara permohonan dan penerbitan Surat Kepercayaan bagi Delegasi Republik Indonesia (Delri) dalam rangka menghadiri pertemuan internasional dalam lingkup kepentingan multilateral. Surat Kepercayaan diperlukan untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Delri untuk menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional. Komposisi Delri ditentukan berdasarkan prinsip kepatutan, efisiensi, dan efektivitas, serta disesuaikan dengan isu yang akan dibahas. Permohonan penerbitan Surat Kepercayaan harus disampaikan secara tertulis dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan, termasuk batas waktu pengajuan paling lambat 15 hari kerja sebelum pertemuan dimulai. Surat Kepercayaan yang telah ditandatangani oleh Menteri disampaikan kepada pihak terkait dan penyelenggara pertemuan internasional.