Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 8/2023 · Perda Kabupaten Klaten No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2023Tanggal Penetapan:20 Juli 2023
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku20 Juli 2023
Tanggal Penetapan20 Juli 2023
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2021. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang mengamanatkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Peraturan ini membentuk perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe A, Inspektorat Daerah Tipe A, Dinas Daerah (dengan berbagai tipe dan urusan pemerintahan), dan Badan Daerah (dengan berbagai tipe dan fungsi penunjang). Salah satu perubahan signifikan adalah pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.

Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Klaten, termasuk dinas-dinas dan badan-badan yang ada di dalamnya. Tidak ada hak dan kewajiban subjek hukum yang secara eksplisit diatur dalam peraturan ini selain dari pembentukan perangkat daerah itu sendiri.

(-)

(-)