Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBD TA 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 4/2012 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2012Tanggal Penetapan:27 Desember 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD TA 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku27 Desember 2012
Tanggal Penetapan27 Desember 2012
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005 Nomor 2/E), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 16 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 10/E). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/Ε), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta dan Kelompok Usaha Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 2/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 1/E).

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2013. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.261.262.374.224,25 dan belanja daerah sebesar Rp1.370.899.004.228,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(109.636.630.003,75). Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah netto sebesar Rp109.636.630.003,75. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meliputi hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA), hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan kembali investasi pemerintah daerah. Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)