Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2013. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.261.262.374.224,25 dan belanja daerah sebesar Rp1.370.899.004.228,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(109.636.630.003,75). Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah netto sebesar Rp109.636.630.003,75.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meliputi hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA), hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan kembali investasi pemerintah daerah. Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.