Peraturan Daerah Kabupaten Badung ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung, yang dialokasikan untuk belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, bantuan keuangan, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan dengan adanya peningkatan penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan dan kebutuhan daerah yang tidak sesuai dengan asumsi awal.