Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 49/2024 · Permenperin No. 49 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 49 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Oktober 2024
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 856) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca untuk Bangunan Blok Kaca Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1455). 2. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca untuk Bangunan Blok Kaca Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 856) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1455).

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 21690:2021 secara wajib untuk kaca untuk bangunan - blok kaca dengan nomor pos tarif/harmonized system Ex. 7016.10.00 dan Ex. 7016.90.00 yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor untuk dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing industri, efisiensi, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Ketentuan ini dikecualikan bagi blok kaca yang sifat teknisnya merupakan produk sejenis dengan standar tersendiri, digunakan sebagai barang contoh untuk pengujian dan/atau memperoleh Sertifikat SNI, atau digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah terbatas. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan blok kaca wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI ini. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dengan persyaratan tertentu, termasuk memiliki perizinan berusaha, merek sendiri, fasilitas produksi dan peralatan uji yang memadai, serta menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Blok Kaca yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca untuk Bangunan Blok Kaca Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Blok Kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Blok Kaca yang telah dibubuhi Tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca untuk Bangunan Blok Kaca Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib, dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. 4. Blok Kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 5. Blok Kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 6. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan Tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.