Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 21690:2021 secara wajib untuk kaca untuk bangunan - blok kaca dengan nomor pos tarif/harmonized system Ex. 7016.10.00 dan Ex. 7016.90.00 yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor untuk dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing industri, efisiensi, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Ketentuan ini dikecualikan bagi blok kaca yang sifat teknisnya merupakan produk sejenis dengan standar tersendiri, digunakan sebagai barang contoh untuk pengujian dan/atau memperoleh Sertifikat SNI, atau digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah terbatas. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan blok kaca wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI ini. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dengan persyaratan tertentu, termasuk memiliki perizinan berusaha, merek sendiri, fasilitas produksi dan peralatan uji yang memadai, serta menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.