Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 77 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 77 Tahun 1969 tentang Menteri Luar Negeri Ad Interim

Juga dikenal sebagai: Keppres 77/1969 · Keppres No. 77 Tahun 1969 · Keppres Nomor 77 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 1969Tanggal Penetapan:29 September 1969
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMenteri Luar Negeri Ad Interim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 September 1969
Tanggal Penetapan29 September 1969
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 1963.

Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1969 ini dikeluarkan untuk menunjuk Menteri Luar Negeri ad interim selama Menteri Luar Negeri, Saudara Adam Malik, berada di luar negeri. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan sehari-hari. Dalam keputusan ini, Menteri Kehakiman Seno Adji, S.H., ditunjuk untuk bertindak sebagai Menteri Luar Negeri ad interim. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)