Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tahapan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional

Juga dikenal sebagai: Permendag 7/2021 · Permendag No. 7 Tahun 2021 · Permendag Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2021Tanggal Penetapan:9 Februari 2021
Badan Usaha & PerdaganganRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaTahapan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku18 Februari 2021
Tanggal Penetapan09 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tahapan dan tata cara pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional (PPI) dengan tujuan meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk memberikan pedoman dalam proses pembuatan PPI, yang merupakan salah satu cara Pemerintah melakukan kerja sama perdagangan internasional dengan negara lain, lembaga/organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya. Kerja sama ini didasarkan pada prinsip demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Ketentuan Substansial:

Tahapan pembuatan PPI meliputi:

  1. Prakarsa: Berdasarkan usulan dalam negeri (Menteri atau kementerian/lembaga terkait) atau usulan mitra runding (negara mitra, forum regional/multilateral, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lainnya).
  2. Pra Perundingan: Menteri bersama Tim Perunding PPI merumuskan dan menyusun posisi runding serta strategi perundingan berdasarkan kajian.
  3. Perundingan: Dilakukan oleh Menteri dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Menteri selaku ketua Tim Perunding PPI bertugas sebagai koordinator dan penanggung jawab.
  4. Penandatanganan: Menteri atau pejabat yang ditunjuk melalui surat kuasa melakukan penandatanganan.
  5. Pasca Perundingan: Menteri dan/atau menteri/kepala lembaga menyiapkan dokumen pengesahan PPI.

Menteri dapat membentuk kelompok perunding untuk kelancaran pelaksanaan tugas perundingan. Kelompok perunding berpedoman pada pedoman delegasi Republik Indonesia dan membuat dokumen catatan akuntabilitas atas perkembangan dan pertimbangan posisi dalam perumusan PPI.

(-)

(-)