Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 119 Tahun 2014

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 119 Tahun 2014 tentang Kode Etik Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Daerah

Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 119/2014 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 119 Tahun 2014 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 119 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2014Tanggal Penetapan:22 Juli 2014
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Gubernur (Pergub)
TemaKode Etik Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku04 Agustus 2014
Tanggal Penetapan22 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kode Etik Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Daerah (ULPD) di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Ketentuan Substansial:

  1. Prinsip Pengadaan: Pengadaan barang/jasa harus efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
  2. Kode Etik: Pejabat struktural dan fungsional ULPD harus taat pada kode etik, termasuk melaksanakan tugas dengan tanggung jawab, profesional, menjaga kerahasiaan dokumen, menghindari konflik kepentingan, mencegah pemborosan, tidak menyalahgunakan wewenang, dan tidak menerima hadiah/imbalan.
  3. Larangan: Pejabat ULPD dilarang menerima imbalan, memberikan informasi tidak benar, melakukan negosiasi di luar kantor, menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, melakukan diskriminasi, melakukan KKN, dan mengucapkan perkataan tidak etis.
  4. Komite Etik: Dibentuk Komite Etik untuk mengawasi perilaku pejabat ULPD. Komite Etik berwenang menerima pengaduan, mengumpulkan informasi, memanggil pihak terkait, memeriksa pelanggaran, dan mengusulkan sanksi.
  5. Sekretariat Komite Etik: Dibentuk Sekretariat untuk mendukung operasional Komite Etik.

(-)

Sanksi terhadap pelanggaran kode etik dapat berupa:
  1. Pemberhentian dari jabatan struktural dan jabatan fungsional.
  2. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
  3. Penghentian Tunjangan Kinerja Daerah paling kurang 3 (tiga) bulan.
  4. Mutasi dari ULPD.
  5. Teguran tertulis.