Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 9/2016 · Perda Kota Tangerang No. 9 Tahun 2016 · Perda Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2016Tanggal Penetapan:28 November 2016
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepemudaan
LokasiPemerintah Kota Tangerang
Tanggal Berlaku28 November 2016
Tanggal Penetapan28 November 2016
Tempat PenetapanTangerang

(-)

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan. Pembangunan kepemudaan dilaksanakan melalui pelayanan kepemudaan yang memberdayakan dan mengembangkan potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pemerintah Daerah memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah terkait pelayanan kepemudaan. Hal ini meliputi penetapan kebijakan pembangunan kepemudaan, rencana strategis, kerjasama, pengkoordinasian program, penyediaan prasarana dan sarana, serta pemberian penghargaan dan sanksi.

Pemuda memiliki peran aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Mereka bertanggung jawab menjaga ideologi negara, persatuan bangsa, serta meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat. Pemuda juga berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, advokasi, akses pengembangan diri, serta kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan.

Perencanaan pembangunan kepemudaan dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD terkait, RAD, dan rencana pembangunan tahunan. Pembangunan kepemudaan diselenggarakan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan, yang dapat dilaksanakan pada berbagai jalur seperti keluarga, organisasi, lembaga pendidikan, masyarakat, dan pemerintah daerah. Pengembangan kepemudaan meliputi pengembangan kewirausahaan, kepemimpinan, dan kepeloporan.

(-)

1. Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah, namun tidak melaporkan kegiatannya kepada Pemerintah Daerah paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan.