Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 11/2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2016Tanggal Penetapan:1 November 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku01 November 2016
Tanggal Penetapan01 November 2016
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 61)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru terkait kepelabuhanan, perubahan pada objek retribusi, pengukuran tingkat penggunaan jasa, dan struktur tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap jasa pelabuhan, meningkatkan pendapatan daerah, dan menyesuaikan struktur dan tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan dengan perkembangan ekonomi daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1: Penambahan definisi 'Barang' dan 'Terminal' untuk memperjelas ruang lingkup retribusi.
  2. Perubahan Pasal 3: Objek retribusi mencakup pelayanan jasa kapal, barang, dan penumpang pada pelabuhan laut lokal, pelabuhan sungai, dan pelabuhan penyeberangan, serta jasa terkait kepelabuhanan seperti pergudangan, pembersihan kantor, instalasi air dan listrik, dan lainnya.
  3. Perubahan Pasal 6: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi penggunaan, satuan ukuran, dan jangka waktu pemakaian fasilitas pelabuhan.
  4. Perubahan Pasal 8: Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)