Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 1980

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 1980 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil

Juga dikenal sebagai: Inpres 13/1980 · Inpres No. 13 Tahun 1980 · Inpres Nomor 13 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1980Tanggal Penetapan:10 September 1980
Ketahanan Pangan & PertanianOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1980
Tanggal Penetapan10 September 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1980 bertujuan untuk menertibkan dan meningkatkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Kebijakan ini dikeluarkan untuk meningkatkan produksi pangan dan pemerataan hasil secara adil, dengan memperhatikan perkembangan masyarakat tani dan kemajuan teknologi. Instruksi ini mengatur pembagian hasil tanah antara pemilik dan penggarap, dengan ketentuan bahwa bagian hasil tanah ditetapkan oleh Bupati/Kepala Daerah Tingkat II. Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab atas penertiban dan peningkatan pelaksanaan undang-undang ini, dengan bantuan dari Gubernur dan Bupati/Walikotamadya. Instruksi ini juga mengatur pembagian hasil tanah, kredit untuk pencetakan sawah, dan pencatatan perjanjian bagi hasil oleh Kepala Desa.

(-)

(-)