Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1980 bertujuan untuk menertibkan dan meningkatkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Kebijakan ini dikeluarkan untuk meningkatkan produksi pangan dan pemerataan hasil secara adil, dengan memperhatikan perkembangan masyarakat tani dan kemajuan teknologi. Instruksi ini mengatur pembagian hasil tanah antara pemilik dan penggarap, dengan ketentuan bahwa bagian hasil tanah ditetapkan oleh Bupati/Kepala Daerah Tingkat II. Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab atas penertiban dan peningkatan pelaksanaan undang-undang ini, dengan bantuan dari Gubernur dan Bupati/Walikotamadya. Instruksi ini juga mengatur pembagian hasil tanah, kredit untuk pencetakan sawah, dan pencatatan perjanjian bagi hasil oleh Kepala Desa.