Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2003 tentang Lambang Daerah Kota Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 2/2003 · Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2003 · Perda Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2003Tanggal Penetapan:6 November 2003
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLambang Daerah Kota Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku06 November 2003
Tanggal Penetapan06 November 2003
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2003 mengatur tentang Lambang Daerah Kota Banjar. Latar belakangnya adalah bahwa Lambang Daerah merupakan jati diri Kota Banjar yang mencerminkan karakteristik dan ciri khas, serta mengandung makna dan filosofi yang menunjukan nilai-nilai luhur masyarakat Kota Banjar.

Lambang Daerah berbentuk Tameng/Perisai dengan warna dasar biru muda, dengan tulisan "KOTA BANJAR" di bagian atas dan "SOMAHNA BAGJA DI BUANA" di bagian bawah. Lambang terdiri dari bagian depan (isi) yang mencakup gambar bintang, benteng kembar, kujang, dua gunung, sawah dan ladang, sungai dan irigasi, jembatan/bendungan, roda bersayap, padi kapas, dan tulisan/motto "SOMAHNA BAGJA DI BUANA". Bagian dasar adalah bingkai/wadah berbentuk tameng/perisai yang sudah distilasi.

Warna dalam Lambang Daerah memiliki arti simbolis, seperti biru muda untuk cinta damai, kuning untuk kejayaan, hijau untuk kesuburan, merah dan putih sebagai simbol pemersatu, dan hitam untuk keteguhan. Peraturan ini juga mengatur jenis dan tata cara penggunaan Lambang Daerah, termasuk pada panji, bendera, logo, badge, lencana, sticker, vandel, plakat, dan pin. Penggunaan Lambang Daerah oleh umum harus memperoleh izin dari Walikota.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 6, 7, dan 8 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).