Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan alokasi anggaran Bantuan Hukum kepada organisasi Bantuan Hukum dan lembaga Bantuan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia, menjamin pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan, dan menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh Masyarakat. Pemerintah Daerah bertugas menyusun dan menetapkan kebijakan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah, menyusun rencana anggaran Bantuan Hukum, mengelola anggaran Bantuan Hukum di Daerah secara efektif, efisien, transparan, bertanggung jawab, dan akuntabel, serta menyusun laporan dan melakukan evaluasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah pada akhir tahun anggaran. Pemerintah Daerah berwenang mengawasi dan memastikan Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dan melakukan identifikasi dan klarifikasi Perkara yang diajukan oleh Pemberi Bantuan Hukum ke badan peradilan setempat. Bantuan Hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjalin kerja sama dengan organisasi Bantuan Hukum atau lembaga Bantuan Hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.