Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 5/2020 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2020Tanggal Penetapan:15 September 2020
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Pringsewu
Tanggal Berlaku16 September 2020
Tanggal Penetapan15 September 2020
Tempat PenetapanPringsewu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Perubahan tersebut terkait dengan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang dikelompokkan berdasarkan jenis pelayanan, volume sampah, dan kemampuan masyarakat. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai kategori, termasuk pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemusnahan sampah rumah tangga, daerah permukiman, perdagangan, industri, badan usaha, fasilitas umum, serta sampah khusus seperti domestik insidentil, sisa bangunan, tebangan pohon, acara pertandingan, pasar malam, dan penggunaan sendiri TPA.

(-)

(-)