di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 10 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Toraja utara 10/2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 10 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati ini diterbitkan dalam rangka menyesuaikan kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku, khususnya terkait pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan laporan keuangan. Penyesuaian ini didasarkan pada ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 17 mengenai Properti Investasi yang wajib diimplementasikan dalam penyusunan laporan keuangan.
Substansi perubahan meliputi penambahan definisi mengenai Properti Investasi dalam Pasal 1, yang didefinisikan sebagai properti yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan sewa atau peningkatan nilai aset, dan bukan untuk kegiatan operasional pemerintahan atau pelayanan publik. Selain itu, terdapat perubahan pada Pasal 3 yang mengatur struktur Kebijakan Akuntansi, yang kini mencakup kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun, termasuk penambahan akuntansi properti investasi ke dalam komponen kebijakan akuntansi akun. Ketentuan teknis mengenai kebijakan tersebut dituangkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.