Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan

Juga dikenal sebagai: UU 14/2022 · UU No. 14 Tahun 2022 · UU Nomor 14 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2022Tanggal Penetapan:25 Juli 2022
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Provinsi Papua Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Juli 2022
Tanggal Penetapan25 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Provinsi Papua Selatan bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua. Pemekaran ini diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga pelayanan publik menjadi lebih efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial: Provinsi Papua Selatan dibentuk dengan otonomi khusus, mencakup Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Pemerintah Provinsi Papua Selatan dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah. Provinsi ini memiliki kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut sesuai peraturan perundang-undangan. Pembentukan perangkat daerah dan pengisian jabatan dilakukan oleh Penjabat Gubernur. DPR Papua Selatan terdiri dari anggota yang dipilih dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua. Pendanaan awal bersumber dari APBN dan dapat didukung oleh APBD Provinsi Papua.

1. Sebelum terbentuknya DPR Papua Selatan, Penjabat Gubernur menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang APBD Provinsi Papua Selatan untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan jumlah anggota MRP Provinsi Papua Selatan diatur dengan Peraturan Gubernur yang ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Papua Selatan. 3. Rancangan Peraturan Gubernur Papua Selatan ditetapkan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. 4. Penetapan Peraturan Gubernur Papua Selatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)