Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 3/2003 · Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2003 · Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2003Tanggal Penetapan:11 Maret 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku11 Maret 2003
Tanggal Penetapan11 Maret 2003
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran berikut perubahannya.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang Pajak Restoran. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali tentang Pajak Restoran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Objek Pajak: Pelayanan yang disediakan Restoran dengan pembayaran, termasuk restoran, rumah makan, bar, cafe, bakery, pujasera, dan sejenisnya, serta penjualan makanan dan/atau minuman di restoran, termasuk yang diantar/dibawa pulang, kecuali jasa boga/catering. 2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada Restoran, dengan Wajib Pajak adalah pengusaha Restoran. 3. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran kepada Restoran. 4. Tarif Pajak: Ditetapkan sebesar 10%. 5. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di Daerah Kota Bandung. 6. Masa Pajak: 1 bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan Walikota. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban Wajib Pajak untuk mengisi SPTPD, tata cara penetapan pajak, pembayaran dan penagihan pajak, serta ketentuan mengenai keberatan dan banding.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak atau kurang membayar pajak setelah lewat 30 hari sejak diterimanya SKPD dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan. 2. Pelanggaran terkait SPTPD dan pembayaran pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan, kenaikan 25% dari pokok pajak, atau denda. 3. Ditemukannya data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terutang dapat dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak. 4. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan atau penjara dan/atau denda.