di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sambas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 9/2008 · Perda Kabupaten Sambas No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini membentuk, mengatur susunan organisasi, dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Sambas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk menata kembali organisasi perangkat daerah yang sudah tidak sesuai dengan keadaan kelembagaan pemerintah daerah saat ini.
Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah (terdiri dari 13 dinas), Lembaga Teknis Daerah (terdiri dari Inspektorat Kabupaten, 7 badan, 2 rumah sakit, dan kantor), Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan, dan Kelurahan. Setiap perangkat daerah memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang diatur dalam peraturan ini. Secara umum, tugas perangkat daerah adalah membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah. Susunan organisasi terdiri dari kepala, sekretariat, bidang, subbagian, seksi, unit pelaksana teknis dinas, dan kelompok jabatan fungsional. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai eselon jabatan struktural di lingkungan pemerintah daerah.