Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional

Juga dikenal sebagai: Permendagri 1/2010 · Permendagri No. 1 Tahun 2010 · Permendagri Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2010Tanggal Penetapan:5 Januari 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaSistem Informasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku05 Januari 2010
Tanggal Penetapan05 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2010 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi. Sistem Informasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional (Siwasdanas) dibentuk untuk menciptakan database pengawasan yang terpadu dari perencanaan hingga tindak lanjut dalam bentuk digital. Siwasdanas adalah aplikasi berbasis web yang dapat diakses secara online melalui intranet, digunakan oleh Inspektorat Jenderal, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Aplikasi ini mencakup pemeriksaan reguler, pemeriksaan akhir masa jabatan kepala daerah, dan pengaduan masyarakat. Pengguna aplikasi terdiri dari operator, eksekutif, dan administrator sistem. Operator bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pemeriksaan, sementara eksekutif adalah pimpinan inspektorat yang dapat mengakses informasi tanpa mengedit.

(-)

(-)