Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.010/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea)

Juga dikenal sebagai: PMK 227/PMK.010/2022 · PMK No. 227/PMK.010/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2023Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2023
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Republik Korea dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (IKCEPA). Tarif bea masuk ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pengenaan bea masuk dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka IKCEPA. Jika tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka IKCEPA, maka tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)