Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1980 tentang Mengesahkan: "Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Democratic Socialist Republic Of Sri Lanka Concerning Technical Cooperation", Yang Telah Ditandatangani Di Colombo, Sri Lanka, Pada Tanggal 17 Nopember 1979, Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Republik Sosialis Demokrasi Sri Lanka; "Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People's Republic Of Bangladesh Concerning Technical Cooperation ", Yang Telah Ditndatangani Di Dacca, Bangladesh, Pada Tanggal 21 Nopember 1979, Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh, Sebagaimana Tercantum Pada Lampiran Keputusan Presiden Ini

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/1980 · Keppres No. 7 Tahun 1980 · Keppres Nomor 7 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 1980Tanggal Penetapan:14 Januari 1980
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan: "Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Democratic Socialist Republic Of Sri Lanka Concerning Technical Cooperation", Yang Telah Ditandatangani Di Colombo, Sri Lanka, Pada Tanggal 17 Nopember 1979, Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Republik Sosialis Demokrasi Sri Lanka; "Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People's Republic Of Bangladesh Concerning Technical Cooperation ", Yang Telah Ditndatangani Di Dacca, Bangladesh, Pada Tanggal 21 Nopember 1979, Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh, Sebagaimana Tercantum Pada Lampiran Keputusan Presiden Ini
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Januari 1980
Tanggal Penetapan14 Januari 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan dua perjanjian kerjasama teknis antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Sosialis Demokrasi Sri Lanka dan Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh. Perjanjian dengan Sri Lanka ditandatangani di Colombo pada 17 November 1979, sedangkan perjanjian dengan Bangladesh ditandatangani di Dacca pada 21 November 1979. Kedua perjanjian ini merupakan hasil perundingan antara delegasi pemerintah masing-masing negara. Pemerintah Republik Indonesia tidak memiliki keberatan untuk mengesahkan kedua perjanjian tersebut, yang bertujuan untuk memperkuat kerjasama teknis antara negara-negara yang terlibat.

(-)

(-)