Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Tahun 2014 di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 75/2013 · Permenhub No. 75 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 75 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2013Tanggal Penetapan:13 September 2013
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Biaya Tahun 2014 di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku13 September 2013
Tanggal Penetapan13 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 50 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Tahun 2013 di Lingkungan Kementerian Perhubungan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2013 menetapkan standar biaya untuk tahun anggaran 2014 di lingkungan Kementerian Perhubungan. Standar biaya ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Standar biaya mencakup komponen kegiatan yang dibelanjakan di dalam negeri dengan sumber pembiayaan dari dana Rupiah Murni. Harga satuan dalam standar biaya merupakan harga tertinggi dan dapat disesuaikan dengan faktor pengali koefisien kemahalan berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik. Pada daerah terpencil, dapat diusulkan tambahan biaya pengiriman sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)