Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 6/2015 · Perda Kabupaten Magelang No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2015Tanggal Penetapan:8 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLaporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku08 Agustus 2015
Tanggal Penetapan08 Agustus 2015
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 7) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014 Nomor 1) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014 Nomor 8)

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2015 ini mengatur tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Peraturan ini juga merinci realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan neto. Selain itu, peraturan ini juga menyajikan informasi mengenai neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Rincian lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014 ditetapkan dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)