Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Di Propinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 20/2002 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 20 Tahun 2002 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2002Tanggal Penetapan:11 Desember 2002
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Di Propinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku12 Desember 2002
Tanggal Penetapan11 Desember 2002
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sepanjang yang mengatur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat - Badan Kredit Kecamatan.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang adanya perubahan dalam peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah, perbankan, dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1995 tidak sesuai lagi. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang, meningkatkan taraf hidup rakyat, serta menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

PD BPR-BKK berfungsi sebagai lembaga intermediasi di bidang keuangan dengan tugas menjalankan usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat. Tugas-tugasnya antara lain adalah sebagai penggerak ekonomi kerakyatan, penyedia modal usaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, memberikan pelayanan modal yang mudah dan murah, serta menjadi sumber pendapatan daerah. Usaha-usaha yang diselenggarakan meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, pemberian kredit dan pembinaan terhadap nasabah, penempatan dana pada Bank lain, serta menjalankan usaha perbankan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Modal dasar setiap PD BPR-BKK ditetapkan minimal sebesar Rp. 2.000.000.000,00 dengan komposisi kepemilikan modal terdiri dari Daerah sebesar 50%, Kabupaten/Kota sebesar 42,5%, dan PT. Bank BPD Jawa Tengah sebesar 7,5%. Dewan Pengawas memiliki wewenang pengawasan terhadap semua kegiatan pelaksanaan tugas PD BPR-BKK dan bertanggung jawab kepada Pemegang Saham melalui Bupati/Walikota. Direksi bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan operasional PD BPR-BKK.

1. Gedung PUSDIK BKK yang terletak di Jalan Supriadi Kota Semarang dikelola oleh Badan Pembina BKK Propinsi untuk dipergunakan mengembangkan SDM PD BPR BKK dan kepentingan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud didirikan Pusdik BKK. 2. Dalam rangka penyehatanPD BPR BKK dapat dilaksanakan merger, akuisisi dan konsolidasi.

(-)