Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Komunikasi Dan Informatika Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 40/2014 · Permenkominfo No. 40 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 40 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2014Tanggal Penetapan:19 Desember 2014
Investasi & Penanaman ModalTelekomunikasi & Dunia DigitalPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Komunikasi Dan Informatika Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku19 Desember 2014
Tanggal Penetapan19 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 50/PER/M.KOMINFO/12/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Komunikasi dan Informatika Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kebijakan ini mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan bidang komunikasi dan informatika yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan hak substitusi. Kewenangan yang didelegasikan meliputi perizinan bidang komunikasi dan informatika yang di dalamnya terdapat penanaman modal asing, modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi, dan/atau modal lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jenis perizinan yang didelegasikan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. Dalam hal penerbitan perizinan memerlukan izin teknis yang tidak didelegasikan kepada Kepala BKPM, Menteri Komunikasi dan Informatika menunjuk pejabat dengan status penugasan di BKPM untuk menerbitkan perizinan teknis tersebut. Kepala BKPM dalam melaksanakan kewenangan perizinan berpedoman pada daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, serta peraturan dan ketentuan teknis tata cara perizinan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Kepala BKPM menerbitkan perizinan untuk dan atas nama Menteri Komunikasi dan Informatika dan menyampaikan tembusan kepada Menteri.

1. Izin usaha yang telah diterbitkan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin usaha tersebut.

(-)