di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 8/2011 · Perda Kota Ternate No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah dibentuk dengan dasar hukum Pasal 2 ayat (2) huruf d dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pembetulan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Selain itu, diatur pula mengenai kedaluwarsa penagihan pajak dan penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa.