Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2002 tentang Obyek dan Daya Tarik Wisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 20/2002 · Perda Kabupaten Klaten No. 20 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2002Tanggal Penetapan:16 Juli 2002
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaObyek dan Daya Tarik Wisata
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku16 Juli 2002
Tanggal Penetapan16 Juli 2002
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Klaten Nomor 3 Tahun 1993 tentang Pengelolaan Obyek Wisata.

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2002 tentang Obyek dan Daya Tarik Wisata bertujuan untuk mengelola dan mengusahakan obyek dan daya tarik wisata di Kabupaten Klaten guna meningkatkan kepariwisataan dan menarik wisatawan. Pengelolaan obyek wisata meliputi penelitian dan perencanaan, pembangunan dan pengembangan, penyelenggaraan dan pengusahaan, serta pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan pengamanan. Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan untuk memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan, dan meningkatkan mutu obyek dan daya tarik wisata, memupuk rasa cinta tanah air, memperluas kesempatan berusaha, meningkatkan pendapatan nasional, dan mendorong pendayagunaan produksi nasional. Obyek dan daya tarik wisata terdiri dari wisata budaya dan sejarah, wisata alam/rekreasi, dan wisata minat khusus. Pengusahaan obyek wisata meliputi kegiatan membangun dan mengelola obyek wisata beserta sarana dan prasarana. Wisatawan yang memasuki lokasi obyek wisata dikenakan retribusi. Pemerintah memungut retribusi obyek dan daya tarik wisata sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin. Pembinaan pengelolaan dan pengusahaan obyek wisata dilaksanakan oleh Bupati dalam bentuk pengaturan, bimbingan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan kepariwisataan.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Tingkat II Klaten Nomor 3 Tahun 1993 tentang Pengelolaan Obyek Wisata yang telah disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Surat Keputusan Tanggal 9 Maret 1993 Nomor 188.3/121/1993 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 7 Tanggal 7 April 1993 Seri B Nomor 3, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp. 5.000.000. 2. Wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal 4 kali jumlah retribusi yang terutang.