Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Jambi, mempermudah koordinasi, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan penegakan hukum. Latar belakangnya adalah bahwa Jambi merupakan wilayah rawan bencana yang memerlukan upaya penanggulangan yang sistematis dan terpadu untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi:
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai pelaksana utama penanggulangan bencana. BPBD memiliki tugas pokok menetapkan pedoman, standarisasi, prosedur tetap, mengelola sistem data dan informasi kebencanaan, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang serta barang, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
- Penyelenggaraan penanggulangan bencana alam, nonalam, dan sosial, mencakup tahap prabencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini, mitigasi), tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, pencarian dan penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan segera), dan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).
- Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan mendorong partisipasi masyarakat.
- Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana.
- Penyelesaian sengketa penanggulangan bencana melalui musyawarah mufakat atau jalur hukum.
- Ketentuan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang penanggulangan bencana oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
- Ketentuan pidana bagi pelaku pelanggaran terkait pembangunan berisiko tinggi tanpa analisis risiko, penghambatan akses, dan penyalahgunaan bantuan bencana.
- Sanksi administrasi bagi penyelenggara pemerintah daerah yang lalai dalam melaksanakan ketentuan terkait kesiapsiagaan, sarana prasarana, peringatan dini, dan pemulihan kesehatan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan perlindungan, pendidikan, informasi, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, serta kewajiban menjaga lingkungan dan memberikan informasi yang benar.