Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Total anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp. 100.687.535.000,00 menjadi Rp. 1.809.241.439.000,00. Total belanja daerah bertambah sebesar Rp. 180.114.246.000,00 menjadi Rp. 1.943.960.373.000,00, sehingga terjadi defisit sebesar Rp. 134.718.934.000,00. Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan penerimaan bertambah menjadi Rp. 151.166.622.000,00 dan pengeluaran bertambah menjadi Rp. 16.447.688.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, dengan rincian pada belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal. Lampiran peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.