Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 3/2016 · Perka BKN No. 3 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2016Tanggal Penetapan:18 Februari 2016
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku23 Februari 2016
Tanggal Penetapan18 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2016 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam menyusun standar teknis kegiatan sasaran kerja pegawai (SKP) dan mempermudah PNS dalam menyusun kegiatan tugas jabatan dalam SKP.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang penyusunan standar teknis kegiatan SKP di setiap instansi pemerintah sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, serta kebutuhan tugas dan fungsi masing-masing jabatan. Setiap instansi pemerintah wajib menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan SKP. Penyusunan standar teknis kegiatan SKP dilakukan melalui tahapan identifikasi kegiatan tugas jabatan, validasi standar teknis kegiatan SKP, dan penetapan standar teknis kegiatan SKP.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Kewajiban Instansi Pemerintah: Menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan SKP sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, serta kebutuhan tugas dan fungsi masing-masing jabatan.
  • Kewajiban PNS: Menggunakan standar teknis kegiatan SKP sebagai pedoman dalam menyusun SKP.

(-)

(-)