di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pengesahan Instruments Amending The Constitution And The Convention Of The International Telecommunication Union, Minneapolis, 1998 (Instrumen Perubahan Konstitusi Dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Minneapolis, 1998)
Juga dikenal sebagai: Keppres 25/2002 · Keppres No. 25 Tahun 2002 · Keppres Nomor 25 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengesahkan Instruments Amending the Constitution and the Convention of the International Telecommunication Union, Minneapolis, 1998. Pengesahan ini dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani instrumen tersebut pada 6 November 1998 di Minneapolis, Amerika Serikat, sebagai hasil dari Konferensi yang Memiliki Kekuasaan Penuh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memastikan bahwa perubahan konstitusi dan konvensi tersebut diakui secara resmi oleh Indonesia.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa instrumen perubahan yang telah ditandatangani oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Minneapolis disahkan. Selain itu, jika terdapat perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.