Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 6/2022 · Perda Kabupaten Paser No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2022Tanggal Penetapan:3 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Paser
Tanggal Berlaku03 Oktober 2022
Tanggal Penetapan03 Oktober 2022
Tempat PenetapanTanah Grogot

Peraturan ini mengubah: 1. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan terutama dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan antar daerah. Belanja daerah juga meningkat, terutama pada belanja operasi dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD selanjutnya. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)