Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum terkait peraturan yang telah dikeluarkan oleh Presidium Kabinet dan Menteri-menteri Utama, yang masih berlaku pada saat dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 171 tahun 1967. Dengan dihapuskannya Presidium Kabinet dan Menteri-menteri Utama, segala peraturan yang telah dikeluarkan oleh mereka tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan Presiden. Selain itu, jika dalam peraturan tersebut disebut Kepala Presidium atau Menteri Utama, maka harus dibaca sebagai Pejabat Presiden. Keputusan ini juga menjelaskan bahwa peraturan yang dimaksud meliputi keputusan, surat perintah, instruksi, dan surat edaran yang dikeluarkan oleh atau atas nama Ketua Presidium maupun Menteri Utama.