Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 192 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 192 Tahun 1967 tentang Pernyataan Tetap Berlakunya Peraturan Yang Dikeluarkan Oleh Presidium Kabinet Dan Menteri-Menteri Utama

Juga dikenal sebagai: Keppres 192/1967 · Keppres No. 192 Tahun 1967 · Keppres Nomor 192 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 1967Tanggal Penetapan:20 Oktober 1967
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPernyataan Tetap Berlakunya Peraturan Yang Dikeluarkan Oleh Presidium Kabinet Dan Menteri-Menteri Utama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Oktober 1967
Tanggal Penetapan20 Oktober 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden R.I. No. 171 tahun 1967. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum terkait peraturan yang telah dikeluarkan oleh Presidium Kabinet dan Menteri-menteri Utama, yang masih berlaku pada saat dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 171 tahun 1967. Dengan dihapuskannya Presidium Kabinet dan Menteri-menteri Utama, segala peraturan yang telah dikeluarkan oleh mereka tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan Presiden. Selain itu, jika dalam peraturan tersebut disebut Kepala Presidium atau Menteri Utama, maka harus dibaca sebagai Pejabat Presiden. Keputusan ini juga menjelaskan bahwa peraturan yang dimaksud meliputi keputusan, surat perintah, instruksi, dan surat edaran yang dikeluarkan oleh atau atas nama Ketua Presidium maupun Menteri Utama.

1. Segala peraturan yang telah dikeluarkan oleh Presidium Kabinet maupun oleh Menteri-menteri Utama, yang pada tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 171 tahun 1967 masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan Presiden.

(-)