Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 22 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 22 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 22/2014 · Perda Kabupaten Mamasa No. 22 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 22 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2014Tanggal Penetapan:8 Desember 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku08 Desember 2014
Tanggal Penetapan08 Desember 2014
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mamasa. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mamasa.

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa ini mengatur tentang organisasi perangkat daerah Kabupaten Mamasa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kelembagaan pemerintah daerah serta menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata ulang kelembagaan organisasi perangkat daerah Kabupaten Mamasa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Struktur Organisasi Perangkat Daerah: Menetapkan susunan organisasi perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Lembaga Lain, dan Staf Ahli. 2. Pembagian Tugas dan Fungsi: Menjelaskan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. 3. Susunan Organisasi Perangkat Daerah: Merinci susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah, termasuk bidang, bagian, seksi, dan sub bagian yang ada di dalamnya. 4. Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan: Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa. 5. Eselonisasi: Menetapkan tingkatan jabatan struktural (eselon) untuk berbagai posisi dalam organisasi perangkat daerah.

(-)

(-)