Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 11 Tahun 2022 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Raja Ampat 11/2022 · Perda Kabupaten Raja Ampat No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2022Tanggal Penetapan:23 Maret 2022
Ketentuan Pakaian Dinas

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
LokasiPemerintah Kabupaten Raja Ampat
Tanggal Berlaku23 Maret 2022
Tanggal Penetapan23 Maret 2022
Tempat PenetapanWaisai

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati Raja Ampat ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan, serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN di lingkungan pemerintah kabupaten. Peraturan ini mengatur jenis-jenis pakaian dinas yang wajib digunakan oleh PNS dan PPPK, termasuk PDH (warna khaki, kemeja putih/celana hitam, batik), PDL, PSL, PDU, seragam batik KORPRI, dan pakaian dinas khusus. Penggunaan PDH diatur berdasarkan hari kerja. Atribut pakaian dinas meliputi lencana KORPRI, papan nama, nama kementerian/pemerintah kabupaten, lambang daerah, dan tanda pengenal. ASN wajib berpakaian dinas dengan atribut lengkap, menjaga kerapian rambut, dan tidak mewarnai rambut secara mencolok. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi disiplin pegawai.

(-)

Pelanggaran terhadap penggunaan pakaian dinas di luar ketentuan Peraturan Bupati ini dapat dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.