Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Permenpar 12/2017 · Permenpar No. 12 Tahun 2017 · Permenpar Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2017Tanggal Penetapan:26 Oktober 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pariwisata
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku09 November 2017
Tanggal Penetapan26 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 15 Tahun 2016 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Kementerian Pariwisata.

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Kementerian Pariwisata. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kompetensi, kualifikasi, dan integritas sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan mengganti Peraturan Menteri sebelumnya yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk menyediakan acuan dalam pengisian JPT secara mutasi/rotasi, terbuka dan kompetitif, serta perpanjangan dan pemberhentian jabatan. Ketentuan substansial mencakup: - Pengisian JPT melalui mutasi/rotasi yang melibatkan uji kompetensi dan koordinasi dengan KASN. - Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif yang meliputi persiapan (penetapan jabatan lowong, penyusunan perencanaan seleksi, persyaratan, pembentukan panitia seleksi), pelaksanaan (pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi administrasi, uji pembuatan makalah, seleksi kompetensi, rekam jejak, wawancara, hasil seleksi, pelaporan dan penetapan calon), serta monitoring dan evaluasi. - Perpanjangan JPT berdasarkan pencapaian kinerja dan kesesuaian kompetensi, serta pemberhentian JPT karena alasan seperti pengunduran diri, pensiun, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.

(-)

(-)