Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 10/2015 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Oktober 2015
Badan Usaha Milik DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Oktober 2015
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 10)

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 10 Tahun 2015 mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Wakatobi. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan besaran nilai penyertaan modal daerah pada PDAM, dengan tujuan meningkatkan pelayanan air bersih dan memperkuat struktur permodalan PDAM, serta untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 5 yang mengatur besaran penyertaan modal daerah pada PDAM menjadi Rp. 26.265.970.983,-. Selain itu, disisipkan Pasal 5A yang mengatur alokasi penyertaan modal daerah kepada PDAM dari Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2018 sebesar Rp. 6.997.545.550,- dengan rincian alokasi per tahun yang berbeda-beda. Penyertaan modal daerah ini akan dianggarkan pada APBD tahun yang bersangkutan.

(-)

(-)