Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 19/2017 · Permendesa PDTT No. 19 Tahun 2017 · Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2017Tanggal Penetapan:22 September 2017
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2017. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2018, memberikan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, serta memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dana Desa digunakan untuk pembangunan sarana prasarana dasar, pelayanan sosial dasar, ekonomi, lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat. Prinsip-prinsip yang mendasari penetapan prioritas ini meliputi keadilan, kebutuhan prioritas, kewenangan Desa, partisipatif, swakelola, dan tipologi Desa.

1. Dalam hal terjadi Indeks Desa Membangun dinyatakan tidak berlaku, penetapan prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan tipologi tingkat perkembangan Desa diatur dengan Peraturan Menteri. 2. Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa, perubahan perencanaan program dan/atau kegiatan yang dibiayai Dana Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.

(-)