Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 219 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 219 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Sawahlunto Tentang Pajak Sepeda

Juga dikenal sebagai: Keppres 219/1961 · Keppres No. 219 Tahun 1961 · Keppres Nomor 219 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Mei 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Sawahlunto Tentang Pajak Sepeda
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 219 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Kotapraja Sawahlunto tentang Pajak Sepeda. Peraturan ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Sumatera Barat pada tanggal 5 Agustus 1960. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 yang telah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961, serta Undang-Undang Nomor 10 Prp. Tahun 1960.

(-)

(-)