Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 87/2017 · Permendag No. 87 Tahun 2017 · Permendag Nomor 87 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 November 2017
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Desember 2017
Tanggal Penetapan27 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2017 mempunyai sifat temporal sesuai ketentuan Pasal 4, yang menyatakan bahwa Harga Patokan Ekspor (HPE) ditetapkan berlaku terhitung sejak 1 Desember 2017 sampai dengan 31 Desember 2017. Oleh karena itu, peraturan ini berhenti berkekuatan hukum sejak 31 Desember 2017 (kedaluwarsa) kecuali jika ada penetapan HPE baru yang menggantikan.

Kapan tidak berlaku lagi / berakhir
  • Peraturan ini berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 sesuai Pasal 4.

  • Setelah tanggal tersebut, peraturan ini tidak lagi menjadi dasar penetapan HPE kecuali masih diberlakukan sementara berdasarkan ketentuan peralihan (Pasal 5) sampai HPE baru ditetapkan.

Peraturan pengganti (jika ada)
  • Secara substantif, ketentuan HPE untuk periode setelah 31 Desember 2017 biasanya digantikan oleh penetapan HPE berikutnya yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan (peraturan/keputusan berikutnya yang memuat lampiran HPE untuk periode selanjutnya) atau oleh peraturan/keputusan terkait yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (PMK) yang menetapkan barang ekspor dan tarif bea keluar. Dokumen ini sendiri tidak mencantumkan peraturan pengganti spesifik; oleh karena itu pengganti praktisnya adalah penetapan HPE selanjutnya (Permendag atau keputusan yang memuat HPE bulan/periode berikutnya) dan/atau peraturan Keuangan (PMK) yang mengatur bea keluar untuk periode setelahnya.

Riwayat perubahan sebelum tidak berlaku
  • Teks Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2017 tidak menunjukkan adanya amandemen atau perubahan pada periode berlakunya (1–31 Desember 2017). Dengan kata lain, tidak ada riwayat perubahan internal pada peraturan ini sebelum masa berlakunya berakhir.

  • Peraturan ini merupakan turunan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2017 (tata cara penetapan HPE) dan sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang barang ekspor yang dikenakan bea keluar (PMK yang relevan).

Isi Kebijakan (Kandungan Historis)
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Tujuan utama Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2017 adalah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar untuk periode 1–31 Desember 2017 guna menjadi dasar penghitungan bea keluar oleh Menteri Keuangan.

    • Latar belakang kebijakan: melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2017 tentang tata cara penetapan HPE, serta menjaga keterpaduan data dan koordinasi antarinstansi teknis dalam penetapan harga patokan ekspor.

  • Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:

    • Kewajiban bagi pihak terkait: Menteri Perdagangan wajib menetapkan HPE dengan pedoman metodologi yang dicantumkan (harga rata‑rata tertinggi bursa internasional/FOB/pasar dalam negeri/negara pengimpor satu bulan terakhir). Menteri Keuangan wajib menggunakan HPE tersebut sebagai dasar penghitungan bea keluar.

    • Hak bagi eksportir: memiliki kepastian nilai patokan yang menjadi dasar penghitungan bea keluar selama periode berlakunya HPE; dapat mengacu pada nilai dalam Lampiran untuk kepatuhan administrasi dan perhitungan fiskal.

  • Mengapa peraturan ini tidak berlaku lagi:

    • Peraturan ini bersifat temporer dan eksplisit mencantumkan masa berlaku terbatas (1–31 Desember 2017). Oleh karena itu, berakhirnya masa berlaku adalah sebab utama peraturan ini tidak lagi berlaku.

    • Selain itu, penetapan HPE umumnya bersifat berkala; setelah periode berakhir, HPE untuk periode berikutnya ditetapkan melalui instrumen hukum baru (Permendag/Keputusan), sehingga peraturan per periode menjadi tidak berlaku lagi.

  • Dampak pencabutan/berakhirnya peraturan:

    • Secara substantif, berakhirnya peraturan ini mengharuskan kementerian terkait (Perdagangan dan Keuangan) serta eksportir untuk merujuk pada penetapan HPE selanjutnya. Ini dapat mengakibatkan perubahan besaran bea keluar yang harus dibayar eksportir sesuai HPE baru.

    • Pasal 5 memberikan mekanisme mitigasi: apabila HPE baru belum ditetapkan, nilai dalam Lampiran Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar sampai HPE baru ditetapkan, sehingga sementara menghindari kekosongan hukum.

Ketentuan Peralihan (Konteks Historis)
  • Ketentuan peralihan saat berakhirnya masa berlaku:

    • Pasal 5 Peraturan ini menetapkan bahwa jika masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE yang tercantum dalam lampiran peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar sampai HPE baru ditetapkan. Ketentuan ini mencegah kekosongan dasar hukum penghitungan bea keluar.

  • Bagaimana transisi ke peraturan pengganti umumnya dilakukan:

    • Transisi dilaksanakan melalui penerbitan penetapan HPE baru oleh Menteri Perdagangan (atau Peraturan/Keputusan pengganti) dan/atau penyesuaian oleh Menteri Keuangan (PMK) mengenai barang ekspor dan tarif bea keluar. Proses tersebut biasanya melibatkan usulan tertulis dan rapat koordinasi dengan instansi teknis sebagaimana dirujuk dalam konsideran peraturan ini.

  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:

    • Selama belum ditetapkannya HPE baru, eksportir dan otoritas perpajakan/kepabeanan tetap menggunakan HPE yang tercantum pada lampiran peraturan ini sebagai dasar penghitungan bea keluar (Pasal 5).

    • Semua kewajiban administratif dan fiskal yang timbul selama periode berlakunya peraturan ini tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku pada waktu itu.

  • Penyelesaian perkara yang belum selesai:

    • Perkara administratif atau sengketa yang muncul ketika peraturan ini masih berlaku akan diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada masa tersebut dan mekanisme banding/keberatan yang diatur dalam peraturan perundang‑undangan terkait (mis. UU Kepabeanan, PMK tentang tata cara keberatan dan banding pajak/bea keluar).

    • Keberlanjutan penanganan perkara: meskipun peraturan ini tidak lagi berlaku, hak proses hukum dan penyelesaian perkara tetap berjalan menurut hukum acara yang relevan. Keputusan administrasi yang sudah final tetap mempunyai kekuatan hukum sampai dicabut atau dibatalkan oleh lembaga peradilan/administratif yang berwenang.

Sanksi (Konteks Historis)
  • Sanksi yang dahulu berlaku:

    • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2017 sendiri tidak merinci sanksi administratif atau pidana khusus di dalam teks yang diberikan. Namun, kepatuhan terhadap HPE sebagai dasar perhitungan bea keluar berimplikasi pada penerapan sanksi berdasarkan peraturan lain yang mengatur pelanggaran kepabeanan dan ketentuan fiskal (mis. Undang‑Undang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Keuangan/PMK terkait). Oleh karena itu, sanksi yang relevan pada praktik adalah sanksi administratif dan/atau pidana yang diatur dalam UU Kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya untuk tindakan seperti pelaporan nilai ekspor yang tidak benar atau penghindaran bea keluar.

  • Status sanksi setelah peraturan tidak berlaku:

    • Berakhirnya peraturan ini tidak menghapus kewenangan penerapan sanksi atas pelanggaran yang terjadi pada masa ketika peraturan masih berlaku. Sanksi yang dikenakan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum pada saat pelanggaran tetap dapat diberlakukan dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

    • Setelah peraturan ini tidak berlaku, penerapan sanksi untuk tindak lanjut berkaitan dengan HPE akan merujuk pada peraturan pengganti atau ketentuan umum dalam UU Kepabeanan dan peraturan perpajakan/keuangan.

  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    • Kasus atau perkara sanksi administratif/pidana yang sedang diproses pada saat peraturan ini masih berlaku harus diselesaikan menurut hukum yang relevan pada saat kejadian. Pengakhiran masa berlaku peraturan ini tidak otomatis membatalkan proses penegakan yang sedang berjalan.

    • Bila diperlukan, penyelesaian administrasi/penagihan dapat merujuk pada peraturan pelaksana lain (termasuk PMK dan ketentuan tata usaha yang relevan) serta mekanisme banding/keberatan yang tersedia.

Catatan penutup: Semua analisis di atas bersifat historis dan menekankan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2017 tidak berlaku setelah 31 Desember 2017. Untuk kepastian operasional dan kepatuhan saat ini, disarankan memeriksa penetapan HPE terbaru, Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Keuangan/PMK yang relevan, serta informasi terkini di situs resmi Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.