Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 1/2021 · Permen PUPR No. 1 Tahun 2021 · Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2021Tanggal Penetapan:15 Januari 2021
Perumahan & Kawasan PermukimanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaKriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku25 Januari 2021
Tanggal Penetapan15 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 735).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan, yang ditentukan berdasarkan penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin atau penghasilan orang perseorangan yang kawin. Besaran penghasilan dihitung berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni. Kemudahan dan/atau bantuan pembangunan atau perolehan rumah bagi MBR diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan, yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan memenuhi kriteria MBR. Besaran penghasilan MBR dan batasan luas lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya ditetapkan dalam Keputusan Menteri.

1. Surat Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit atau yang dipersamakan, yang telah diterbitkan oleh bank pelaksana berdasarkan permohonan kredit pemilikan Rumah bersubsidi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit kepemilikan Rumah. 2. Penerima bantuan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan dilakukannya serah terima kemudahan dan/atau bantuan.

(-)